Jumat, 08 Maret 2013

AD / ART "GASVO"

LOGO GASVO
.................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................
   



ANGGARAN DASAR
PERSATUAN BOLA VOLLY GASVO
JUWANGI – KABUPATEN BOYOLALI

PEMBUKAAN
Bangsa Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dengan letak geografis yang berpulau-pulau merupakan keunikan tersendiri dalam mencetak dan membina generasi muda penerus perjuangan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil spirituil di dalam suasana kenegaraan yang aman tentram, modern dan bersatu, sekaligus memupuk rasa tanggung jawab, percaya diri bagi kepentingan Indonesia tercinta.
Sadar akan fungsi Olahraga Bola Volly yang memberi kesehatan dan keterampilan secara mental dan fisik serta mampu membentuk dan membangun watak maupun karakter generasi muda khususnya warga Juwangi dan Kabupaten Boyolali serta bangsa Indonesia. Olahraga Bola Volly juga dapat membentuk individu dalam melakukan kerjasama yang efektif guna mendapatkan suatu tim yang kokoh, mapan dan mempunyai ciri khas keuletan serta rasa kebersamaan dalam membangun insan yang handal.


BAB I
UMUM

Pasal I
Nama dan Domisili
1.1 Organisasi kegiatan Bola Volly ini bernama KLUB BOLA VOLLY Gabungan Anak Suka Volly
disingkat GASVO.
1.2 GASVO berkedudukan di Kecamatan Juwangi - Kabupaten Boyolali.

Pasal 2
Waktu

2.1 GASVO didirikan di Juwangi pada tanggal 01 Januari 2000 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.


BAB II
AZAS DAN DASAR


Pasal 3
Azas

3.1 GASVO berasaskan Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar
3.2 GASVO berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong serta mengembangkan sikap :
3.2.1 Ikut merasa memiliki.Þ Ikut berprestasi.
3.2.2 Ikut membela / mempertahankan serta menjunjung tinggi sifat-sifat sebagai olahragawan sejati (Sportmanship).

Pasal 4
Status dan Sifat

4.1 GASVO merupakan suatu perkumpulan yang pendiriannya bertujuan dalam mengkoordinasi dan membina segala kegiatan Bola Volly di Kecamatan Juwangi  Kabupaten Boyolali khususny dan  Provinsi Jawa Tengah Umumnya.
4.2 GASVO merupakan mitra Institusi negeri maupun swasta dalam pembinanaan dan pengembangan kegiatan Bola Volly.

Pasal 5
Tujuan


Tujuan GASVO adalah :
5.1 Melalui kegiatan Bola Volly secara tidak langsung membentuk generasi muda yang sehat kuat jasmani maupun rohani, ulet, tangkas, dan cerdas agar mampu berpartisipasi serta berkarya di dalam pembangunan nasional.
5.2 Membina dan mengusahakan agar atlit dan anggota Bola Volly mampu berprestasi secara berjenjang di tingkat Kota/Kabupaten/Daerah/Nasional/Regional/Internasional.
5.3 Memupuk serta membina persahabatan dan persaudaraan antar Klub, Kota, Kabupaten dan Propinsi malalui kegiatan Bola Volly yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi Institusi Bola Volly di Kecamatan Juwangi, Propinsi Jawa Tengah dan ikut lomba/kompetisi Bola Volly dan Kompetisi antar Kota/Kabupaten/Daerah/Nasional/Regional/Internasional .
5.4 Memupuk keahlian maupun ketrampilan untuk membuat alat peralatan Bola Volly.

Pasal 6
Kewajiban dan Usaha

GASVO berkewajiban dan berupaya mencapai tujuan dengan :
6.1 Merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi Bola Volly tahap demi tahap sesuai dengan pembangunan Bola Volly
6.2 Mengawasi serta membimbing aturan permainan dan aturan pertandingan sesuai dengan peraturan PBVSI.
6.3 Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan Bola Volly dalam skala Kota/Kabupaten/Daerah/Nasional/Regional/Internasional
6.4 Membantu Institusi negeri dan Swasta dalam merencanakan kebijakan umum dibidang kegiatan Bola Volly.
6.5 Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan PBVSI


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota GASVO mempunyai Hak dan Kewajiban yang diatur di dalam ART.

Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
Setiap anggota dapat kehilangan status anggota yang diatur di dalam GASVO.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 10
Susunan Organisasi
Susunan organisasi GASVO terdiri dari pengurus yang cakap dan mampu dibidangnya.

Pasal 11
Dewan Kehormatan
11.1 Dewan kehormatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menghormati tokoh olahraga yang telah menyumbang tenaga dan pikiran serta Tokoh-Tokoh yang dipandang memiliki perhatian atas pengembangan olahraga Bola Volly nasional maupun daerah.
11.2 Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada pengurus dalam menyelesaikan masalah berat yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Besar GASVO.
11.3 Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam ART

Pasal 12
Dewan Penasehat
12.1 Dewan Penasehat adalah suatu lembaga yang berfungsi memberikan nasehat terhadap pengurus baik diminta maupun tidak.
12.2 Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Penasehat diatur dalam ART.

Pasal 13
Masa Bakti
13.1 Pimpinan GASVO dibentuk dan disusun oleh Musyawarah atau oleh Formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah serta bertanggung jawab kepada Musyawarah.
13.2 Masa Bakti Pengurus Besar GASVO adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat penutupan Musyawarah.
13.3 Susunan GASVO diatur dalam ART GASVO.

BAB V
SANKSI-SANKSI

Pasal 14
Sanksi
14.1 Pengurus GASVO yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 bulan kehilangan haknya mengikuti setiap / seluruh kegiatan GASVO.
14.2 Sanksi diberikan kepada pelaku Olahraga meliputi Pengurus dan atlet serta tenaga pendukung lainnya, apabila tidak mentaati peraturan dan ketentuan GASVO.
14.3 Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam ART GASVO.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15
Musyawarah dan Rapat
15.1 Musyawarah GASVO terdiri atas :
a. Musyawarah GASVO disingkat “MUGASVO”
b. Musyawarah Luar Biasa (Jika diperlukan)
15.2 Musyawarah GASVO dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 16
Rapat Kerja dan Rapat
16.1 Rapat kerja GASVO terdiri dari :
a. Rapat Kerja Program
b. Rapat-rapat
16.2 Rapat-rapat Pengurus GASVO dilaksanakan sesuai kesepakatan.

Pasal 17
Kegiatan Kejuaraan
Kegiatan perlawatan dan atau peyelenggaraan Kejuaraan Kota / Kabupaten / Propinsi / Regional / Internasional dilaksanakan oleh GASVO. Disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB VIII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Pasal 17
Kekayaan dan Pendapatan
Kekayaan dan Pendapatan GASVO diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Bantuan Pemerintah
c. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
d. Usaha lain yang sah berdasarkan Hukum yang berlaku

BAB IX
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 18
Lambang, Bendera, dan Lagu
GASVO memiliki lambang, bendera dan lagu yang diatur dalam ART GASVO.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar